Kedaulatan Pajak Negara Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional Digital

  • Ujang Badru Jaman Universitas Nusa Putra
  • Endah Pertiwi Universitas Nusa Putra
Keywords: Kedaulatan Pajak, Pajak Internasional, Pajak Digital

Abstract

Periode abad 21 persepsi perdagangan Internasional mengalami perubahan perilaku dari para pelaku perdagangan Internasional. Perubahan ini di prakarsai dengan jejaringan komunikasi berbasiskan digital dan internet. Memanfaatkan teknologi perusahaan-perusahaan tersebut tidak perlu lagi harus mengeluarkan waktu tenaga dan modal untuk menyebarkan penjualannya ke seluruh penjuru dunia. Dalam sisi perusahaan ini memang memangkas modal mereka tetapi dalam konsep keadilan hukum perlakuan yang sama terhadap perusahaan multinasional tentu menghadirkan ketimpangan dan kesenjangan dan disatu sisi negara juga dirugikan yang mana wilayahnya dijadikan sebagai objek pasar tanpa permisi karena tanpa perizinan perdagangan dengan memanfaatkan instrument digital masih tetap dilakukan. Di sisi lain secara tidak terpirakan masyarakat globa dunia dikejutkan dengan adanya sebuah pandemi global yang dikenal dengan Covid-19. Tekanan krisis keuangan, kesehatan dan kemanusian semakin kiat terasa kareana banya perusahaan konvensional harus menutup usahanya secara terpaksa. Situasi diupayakan dengan memanfaatkan teknologi untuk tetap melakukan usaha perdagangan secara global oleh pelaku usaha multinasional sehingga melahirkan lebih banyak lagi perusahaan digital. Dari sisi pendapatan tentu negara dirugikan karena telah kehilangan sumber pendapat dari sektor pajak. Perilaku ini juga direspon secara inisiatif oleh beberapa negara untuk melahirkan peraturan untuk melakukan pemungutan perpajakan terhadap perusahaan yang melakukan transaksi multinasional melalui digitalisasi usaha. Akibatnya terjadi ketidakseragaman peraturan perpajakan yang rentan menghadirkan ketidak seimbangan prilaku atau penggelapan pajak dan juga pembayaran pajak berganda, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mnegetahui bagaimana Kedaulatan Pajak Negara Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional Digital, Adapun metode penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian berdasarkan pendekatan statuta, pendekatan studi kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Praktek-praktek negara yang melakukan penarikan pajak digital terhadap transaksi perdagangan Internasional rentan akan terjadinya perlakuan yang diskriminasi. sehingga bertentangan dengan prinsip perdagangan GATS dan Tentang hak negara untuk melaksanakan kebijakan pajak pada ekonomi digital telah menjadi pembahasan masyarakat internasional terkait kebijakan perpajakan sejak dimulainya Rencana Aksi BEPS pada tahun 2013.

Published
2023-05-27
How to Cite
Ujang Badru Jaman, & Endah Pertiwi. (2023). Kedaulatan Pajak Negara Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional Digital. Jurnal Aktiva : Riset Akuntansi Dan Keuangan, 5(1), 32 - 42. https://doi.org/10.52005/aktiva.v5i1.178